INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Kanwil Bea Cukai Sulbagsel bersama, Bea Cukai Makassar, BNNP Sulsel, Avsec, dan Lion Air Group, berhasil mengagalkan peredaran Psikotropika jenis Ecstasy di kota Makassar dalam Operasi Interdiksi
Hal ini ditandai dengan penangkapan pengedar barang haram tersebut dalam satu pekan secara beruntun, yaitu (16/9/2019) dan (22/9/2019) lalu.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dan dengan motif pengedaran yang berbeda pula.

Keberhasilan penggagalan upaya pemasukan ecstasy berawal informasi dari personil BNNP Sulsel yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar dan Avsec Lion Air Group.
Tim interdiksi kemudian melakukan persiapan untuk melakukan penindakan terhadap penumpang Batik Air ID 6266 Rute PKU-CGK-UPG yang diduga membawa obat-obatan terlarang.
Pelaku pertama ditangkap di Bandar Udara Sultan Hasanuddin, pada 16/9/2019 sekitar pukul 01:00 WITA, dengan inisial A (28), yang membawa pil ekstasi sebanyak 497 butir.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Padmoyo Triwikanto, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari kerjasama semua elemen.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi pihak maskapai. Kami lalu berkoordinasi dengan pihak BNN, yang kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Sulsel dan Makassar,” ujar Triwikanto.
Sementara penangkapan kedua berawal dari informasi pihak kantor pos Daya, yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak BNN.
“Kalau yang kedua ini kita tangkap berdasarkan informasi pihak Pos Daya. Kemudian kita telusuri ke alamat tujuan,” ungkap Agus Sollu, pihak BNN.
Penangkapan kedua ini, pelaku memiliki jaringan internasional. Meskipun jumlahnya hanya 10 butir dan dikemas dalam boneka.
“Jangan lihat jumlahnya ya. Yang perlu dilihat, negara lain sudah berani mengirim masuk ke negara kita. Yang ini kami butuh waktu hampir dua hari dua malam untuk menangkap.”
“Agak sulit karena mereka punya jaringan internasional. Tetapi karena bantuan berbagai pihak, kami akhirnya berhasil menangkap.
Pelaku kedua ini menerima paket dari EMS Malaysia dengan nomor resi EE 051 948 198 MY. Pelaku sendiri (TI) 28 tahun, merupakan warga domisili kota Makassar.

Padmoyo Triwikanto menambahkan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan Bea dan Cukai dalam menggagalkan penyelundupan NPP ini merupakan hasil sinergi antar instansi, yaitu Ditjen Bea Cukai, BNNP Sulsel, Avsec, Airline dan Pos Indonesia.
Oleh karena itu, Padmoyo mengucapkan terima kasih serta mengharapkan operasi interdiksi bersama yang lebih kuat kedepannya dalam rangka menjaga generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba.(*)














