INPUTRAKYAT_LUTIM,–Satresnarkoba Polres Luwu Timur menangkap dua orang terduga pelaku penyelahaguaan narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila), Minggu (11/04/2021).
Keduanya merupakan pelajar yang masing-masing berinisial MS (15) warga Jl Garuda, Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti dan MT (14) warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti.
Kasat Resnarkoba, AKP Joddi Titalepta mengatakan, keduanya memesan barang bukti tersebut melalui jasa pengiriman barang, ungkapnya, Senin (12/04/2021).
Berdasarkan informasi itu, kami bersama Beacukai berhasil mengamankan. Dan barang tersebut diakui kedua terduga pelaku saat diperlihatkan.
“Saat diperlihatkan, barang bukti tersebut diakui kedua terduga pelaku kalau barang itu adalah miliknya,” jelas Joddi.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 1 saset plastik berukuran sedang yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis/gorilla dengan berat bruto 5,06 gram, 1 baju warna putih dan 1 bekas bungkusan kiriman yang bertulis nama penerima inisial MT.
“Saat ini keedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Satreskoba guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.