INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Jajaran Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, menggelar press realese sekaligus pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang bertempat di lapangan apel Mapolda Sulsel, Selasa 16 Oktober 2018, pukul 10.00 Wita.
Kegiatan ini di pimpin langsung Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, di dampingi oleh Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, beserta Kapolres Pare Pare AKBP Pria Budi.
Polda Sulsel dalam hal ini berhasil mengamankan 9 tersangka dan barang bukti Sabu Sabu seberat 6 kg, yang mana ditaksir bisa menyelamatkan penyalahguna narkoba kurang lebih 60.000 Jiwa.
Sebelumnya, tersangka di tangkap pada Jum’at (05/10), di kawanan pelabuhan Nusantara Pare Pare, saat hendak tiba dari Nunukan Kalimantan Utara, menggunakan KM Thalia dengan modus di simpan di dalam kardus kecap.
“Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Dicky.
Humas Polda ini pun menambahkan bahwa atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114, 112 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Seumur Hidup, tuturnya kepada media.
Liputan: Rk/Friya | Editor: Amk.














