Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input HukrimKriminal

Polisi kembali menangkap pelaku lain pembunuhan Sadis di Jeneponto

127
×

Polisi kembali menangkap pelaku lain pembunuhan Sadis di Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT__JENEPONTO – – Kasus pembunuhan sadis di Desa Rumbia, Jeneponto terus didalami oleh jajaran polres Jeneponto. Saat ini Polres Jeneponto kembali menangkap pelaku lain berinisial A umur 23 tahun.

“Pelaku ini ditangkap karena ikut membantu Risal melakukan pembunuhan sadis terhadap selingkuhan istrinya bernama Randy warga Kabupaten Bantaeng,”kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada input rakyat saat mengelar konfrensi pers di Cafee 88 Jalan Lingkar, Selasa 06 Oktober 2020

Example 300x600

Syahrul mengatakan A membantu Risal berperang menyerempet korban hingga terjatuh sebelum di eksekusi oleh Risal menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Akibat perbuatanya membantu Risal, pelaku disangkakan pasal 55 KUHP,Tentang Tindak Pidana “katanya.

Sebelumnya diberitakan Risal melakukan aksi pembunuhan sadis kepada Randy lantaran dibakar api cemburu.

“Diduga Randy melakukan perselingkuhan dengan istrinya usai keduanya terlibat KDRT selama tiga bulan,”kata Kasubag Humas Polres Jeneponto

Sementara, Kata Syahrul aksi pembunuhan tersebut terjadi saat Randi membonceng Istri pelaku untuk membahas penceraian keduanya.

Namun nahasnya, pelaku yang naik pita langsung menghadang keduanya di Jalan, dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kata syahrul, korban ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak 12 kali hingga kritis. Tak sampai disitu, pelaku yang tidak puas kembali mengerek leher korban hingga nyaris putus.

Hingga saat ini Polres Jeneponto mengamankan dua pelaku pembunuhan sadis di Desa Rumbia pada hari Kamis 24/9/2020. (Ard)

Editor: Risa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *