Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

Setwan DPRD Lutra Tindaklanjut Perda Nomor 9 Tahun 2016

474
×

Setwan DPRD Lutra Tindaklanjut Perda Nomor 9 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA,–Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) dan Surat Bupati Luwu Utara yang di tandatangani Sekretaris Daerah Nomor : 440/176/Dinkes tanggal 10 November 2018.

Sekretaris Dewan, Muhtar Jaya saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan bahwa Kawasan Tanpa Asap Rokok dimana pada Perda No 9 Tahun 2016 pada BAB III Ruang Lingkup KTAR ayat (1) huruf g. Tempat kerja, merupakan salah satu wilayah yang harus bebas dari polusi asap rokok yang membahayakan bagi kesehatan.

Lanjutnya, kami di Kantor DPRD mengambil langkah-langkah inovatif agar tempat kerja terbebas dari asap rokok.

Mulai hari ini sudah memerintahkan kepada Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum Sekretariat Dewan untuk menindaklanjuti surat dari Bupati Luwu Utara, katanya.

“Kami juga berusaha agar setiap ruangan yang ada dilingkup Kantor DPRD terbebas dari asap rokok mulai dari bagian, Komisi, Fraksi, Ruang Pimpinan, Sekretaris Dewan, dan Ruang Rapat Paripurna” ucapnya.

Kedepan kami juga berupaya untuk menyiapkan satu ruangan khusus merokok, terangnya.

Liputan: Rama | Editor: Zhakral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *