INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah VI Makassar membacakan putusan perkara dugaan persekongkolan pada proses pelelangan pembangunan RSUD Daya Makassar pada satuan kerja Dinas Kesehatan kota Makassar 2017.
Pada dugaan pelanggaran tersebut ada dua aspek yang dianggap persekongkolan yaitu antar penyedia layanan dan kontraktor yang didalam tinjauan hukum Kppu masuk dalam persekongkolan vertikal dan dugaan sesama peserta tender masuk dalam persekongkolan horizontal.
Komisioner KPPU, Chandra Setiawan yang ditemui usai sidang di kantornya Selasa 3 September 2019, mengatakan ada empat pihak yang menjadi terlapor dalam kasus ini masing – masing yaitu PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, PT Restu Agung Perkasa dan Kelompok Kerja Pokja V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.
Hasil dari bacaan putusan terlapor satu, dua, tiga, dan empat terbukti secara sah melanggar pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Serta menghukum menghukum terlapor satu dengan denda 2,8 miliar dan melarang terlapor satu ikut dalam tender lingkup pembangunan rumah sakit yang menggunakan APBN dan APBD dalam kurun waktu dua tahun dan untuk terlapor kedua dikenakan denda 1,9 miliar yang akan dibayar ke kas negara.
“KPPU masih memberikan kesempatan dalam 14 hari kerja kepada terlapor untuk mengajukan pembelaan atau keberatan atas putusan tersebut.” pungkas Chandra.
Liputan : Noya | Editor : Amk














