Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Terlibat Politik Praktis, Kades Kasintuwu Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

734
×

Terlibat Politik Praktis, Kades Kasintuwu Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kepala Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Petrus Frans divonis pidana penjara 1 bulan 15 hari dan didenda sebesar Rp 2 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Malili.

Sebelumnya, Petrus dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lutim lantaran mengarahkan perangkat Desanya untuk mendukung pasangan calon (Paslon) MTH-Budiman di Pilkada.

Seruan itu dilakukan di Kantor Kepala Desa Kasintuwu sebelum hari pencoblosan. Dan apesnya, pernyataan tersebut terdokumentasi melalui rekaman.

Ditemui usai persidangan, Humas PN Malili, Novalista mengatakan, terdakwa Kades Kasintuwu dinyatakan bersalah dan divonis 1 bulan 15 hari serta didenda Rp 2 juta, ungkapnya, Senin (21/12/2020).

“Ketika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” jelasnya lagi.

Lanjutnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 Jo pasal 71 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU no 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Dalam persidangan itu, terdakwa Petrus Frans menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Timur, tambahnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *