Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

3 Bulan Jadi Buron, Pejabat Akta Notaris Ini Akhirnya Ditahan

499
×

3 Bulan Jadi Buron, Pejabat Akta Notaris Ini Akhirnya Ditahan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Mardiana Karim warga kompleks Beverly Hills Ruko 5/6 Antang Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, harus pasrah setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menahan dirinya beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (15/01/18).

Muh. Nasir selaku pelapor ditemui awak media di Kantor Kejaksaan mengatakan, saya tiba-tiba di telepon, bahwa pelaku sudah tertangkap, makanya saya langsung ke sini,” katanya.

Ia menceritakan, tersangka (Mardiana Karim-red) sudah melakukan penipuan dengan cara mengatasnamakan ruko saya yang terletak di jalan Urip Sumiharjo sebagai miliknya, lalu menyewakan ke orang lain tanpa sepengetahuan saya.

Oleh sebab itu kata Nasir, saya laporkan ke Polisi 4 tahun lalu. Namun tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik sehingga dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) 3 bulan lalu, ujarnya.

“Tapi saya bersyukur Mardiana sudah tertangkap, semoga diberi hukuman yang setimpal,” tutupnya.

Untuk diketahui, perjalanan kasus ini terbilang lama yakni 4 tahun. Hal ini dibuktikan surat edaran Kapolwiltabes Makassar dengan laporan polisi nomor: LP/2466/ IX/2014 /Polda Sulsel/ Restabes Makassar tanggal 26 November 2014.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, 378 penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 385 tentang penggelapan hak dengan ancaman 4 tahun.

Liputan: Noya | Editor: Zhakral.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *