INPUTRAKYAT_LUTRA, — Unit Reskrim Polsek Malangke Barat di Back Up sat Reskrim Polres Lutra dan dipimpin oleh KBO SAT Reskrim Polres Lutra Iptu Heri M. Zainal melakukan penangkapan terhadap buronan kasus Bawa lari anak dan menyetubuhi anak dibawah umur.
Penangkapan di lakukan terhadap Alis (33) Warga Dusun Lettekang Desa Arusu Kecamatan Malangke Barat yang berlangsung di sentral Masamba,Kelurahan Baliase,Kecamatan Masamba, Rabu (24/01/18) sekitar Pukul 10.00 Wita.
Pelaku Alis di amankan setelah dilaporkan membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur inisial WL (14) yang masih tercatat sebagai Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Malbar.
Saat ditangkap, pelaku juga kedapatan membawa dua senjata tajam jenis badik beserta sarungnnya yang disimpan di pinggang seblah kiri dan di dalam tas salempang yang di gunakan.
“Pelaku tersebut di kenakan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub pasal 332 ayat (1) ke (1) Jo Pasal 64 KUHP,” kata Kapolsek Malbar, AKP D.Sosang.
Saat ini tersangka di amankan di mako polres lutra untuk di introgasi lebih lanjut.
Bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Liputan: Rama.














