Example 728x250
Example 728x250
Input HukrimInput Regional

Bawa 8 Sachet Sabu Buruh Harian Lepas Di Amankan Satresnarkoba Polres Gowa

490
×

Bawa 8 Sachet Sabu Buruh Harian Lepas Di Amankan Satresnarkoba Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_GOWA–  Satuan Resort kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Gowa pada hari Selasa (24/07), kembali berhasil meringkus seorang pelaku penyalagunaan obat-obatan terlarang narkotika jenis sabu , pelaku berinisiaRD , laki-laki berusian 35 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Jl. Baji Dakka Kec. Mariso Kota Makassar.

Dalam Press Confrence, pada Senin (30/07) pukul 13.00 wita di halaman Polres Gowa, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku Lel. RD dilakukan Sat Narkoba Polres Gowa saat melaksanakan Operasi Cipkon Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), pada hari Selasa (24/07) pukul 17.00 wita di Jl. Tun Abd. Razak Kec. Somba Opu Kab. Gowa, beberapa waktu lalu.

Adapun penangkapan dilakukan karena pada pelaku ditemukan 8 sachet Shabu sebanyak 7,60 gram, yang belakangan diketahui usai dilakukan pemeriksaan oleh petugas bahwa pelaku Lel. RD tak hanya sebagai pemakai aktif, tetapi juga sebagai  pengedar, yang sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun, yang dibelinya dari seorang lelaki bernama HRD alias MM.

Kapolres Gowa pun menegaskan bahwa pihaknya yang dalam hal ini Satnarkoba Polres Gowa akan secepatnya mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. “Kami akan secepatnya mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku bandar tertinggi dibalik pengedaran yang dilakukan pelaku,” jelas Shinto.

Pelaku pun kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Liputan:Rls |Editor:Noya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *