Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Hanya 3 Pekan, Polres Palopo Cokok Pembunuh Ida Royani

606
×

Hanya 3 Pekan, Polres Palopo Cokok Pembunuh Ida Royani

Sebarkan artikel ini

PALOPO, – Polres Palopo akhirnya berhasil meringkus pelaku kasus pembunuhan IRT, Ida Royani (40), warga Kelurahan Temalebba Kota Palopo di Desa Lawawoi Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap, Minggu 9 Juni 2019.

Pelaku bernama Isdar berhasil ditangkap di Desa Lawawoi Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap, setelah beberapa pekan menjadi buron.

Di sebutkan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, sehingga polisi melumpuhkan dengan timah panas di kedua betis pelaku.

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, dalam konferensi persnya, Jumat 14 Juni 2019, menjelaskan, petunjuk awal terungkapnya kasus ini adalah saat diketahui adanya sebuah handphone yang hilang,dan juga tertinggalnya sandal jepit pelaku di belakang rumah.

“Bukti yang ditemukan di TKP ada beberapa, diantaranya berupa potongan rambut korban yang melengkapi di gunting, sandal jepit di belakang rumah, dan hilangnya handphone milik korban menjadi awal mula petunjuk penyidik dalam pengungkapan pelaku,” terangnya.

Ia menjelaskan, ada sekitar 3 pekan dilakukan penyelidikan. Aparat kepolisian Polres Palopo berusaha mengumpulkan bukti dan juga memeriksa saksi sebanyak 15, sehingga membuahkan hasil.

“Kurang lebih tiga pekan kita melakukan penyelidikan dan sebanyak 15 saksi kita sudah periksa. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kita temukan bukti petunjuk,” terangnya.

Selain itu, Ardiansyah juga menyebutkan motif pembunuhan ini adalah murni pencurian.

Dalam menjalankan aksinya pelaku masuk lewat pintu belakang rumah dan memanjat dinding sehingga masuk kerumah korban.

Pelaku pertama mencari mencari barang berharga di warung jualan, namun tak menemukan apa-apa, sehingga pelaku akhirnya masuk ke kamar korban dan mengambil handphone.

Tetapi karena suasana dalam keadaan gelap, pelaku menyalakan korek api dan membuat korban terbangun dari tidurnya.

“Korban yang melihat aksi pelaku akhirnya berteriak ‘rampok.’ Itu membuat pelaku panik, sehingga mencari sesuatu dan menemukan sebuah gunting kemudian digunakan untuk menghujamkan ke tubuh korban sebanyak 12 kali,” jelas Kapolres.

Ardiansyah juga mengatakan, menurut pernyataan pelaku, setelah melakukan aksinya, pelaku kembali ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari TKP kemudian melarikan diri ke Desa Lawawoi Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap.

Diketahui, Pelaku Isdar, Warga Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua adalah merupakan residivis kasus pencurian, dan telah kali menjadi terpidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Rk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *