INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kasus yang melilit pemerintahan desa Pongkeru terus bergulir di penyidik Reskrim Polres Lutim.
Hal itu dibuktikan kedatangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) di ruangan Sat Reskrim Polres Luwu Timur untuk melakukan perhitungan kerugian negara, Rabu (28/03/18).
Menurut Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang mengatakan, kami masih menunggu hasil perhitungan BPKP Sulsel yang saat ini mereka lakukan perhitungan, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id.
Setelah perhitungan ini kata Akbar, BPKP akan melakukan pengecekan fisik di lapangan, bebernya.
“Kalau ini semua sudah rampung maka kami akan tetapkan siapa tersangka,” ucap Akbar.
Sebelumnya lanjut Akbar, kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi diantaranya Kades Pongkeru non aktif Muh. Syahrir.
Dan status perkara ini, sudah ditingkatkan ke penyidikan baru-baru ini, kata Akbar.
Terpisah, Kepala Inspektorat Luwu Timur Abd. Salam Latif menjelaskan, bahwa persoalan tersebut sebanyak 4 item berdasarkan hasil temuan Inspektorat. Diantaranya, ketekoran anggaran.
Menurutnya, dari 4 item itu baru satu item dilakukan pengembalian melalui Kades non aktif, yakni item ketekoran anggaran, sebesar Rp. 259.800, dari total keseluruhan Rp. 308 juta.
Untuk tiga item lainnya, belum dilakukan pengembalian, namun besarannya terbilang kecil hanya kurang lebih Rp. 20 juta, beber Salam.
Liputan: Arsad | Editor: Amk.














