Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

Kesbangpol Lutra Serahkan Ijin Kewenangan Penelitian Ke Dinas PM PTSP

645
×

Kesbangpol Lutra Serahkan Ijin Kewenangan Penelitian Ke Dinas PM PTSP

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA,– Dalam waktu dekat Badan Kesbangpol kab. Luwu Utara akan menyerahkan kewenangan Ijin Penelitian mahasiswa dan lembaga kepada Dinas PM PTSP, Kata Enyon Kaban Kesbangpol Lutra kepada Inputrakyat.Co.Id. Jum’at/11/5/2018.

“Hal ini dilakukan berdasarkan amanah Permendagri No 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) sebagai pengganti Permendagri No 64 thn 2011 Ttg Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
Dalam pasal 6 point c permendagri No 3 thn 2018,”Jelas Enyon.

Dikatakan bahwa Surat Keterangan Penelitian (SKP) dalam wilayah Kab/kota dikeluarkan oleh Bupati melalui Dinas PM PTSP dan berkoordinasi dgn Badan/Kantor Kesbangpol.

Tugas Kesbangpol dalam hal ini adalah untuk mengkaji dampak negatif yang akan ditumbulkan dari suatu penelitian, terutama terhadap Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan Keutuhan NKRI serta Keamanan dan ketentraman masyarakat serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Liputan:Rama | Editor:Noya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *