INPUTRAKYAT_LUTIM, — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan itu tidak diberikan tanpa syarat.
Dalam rapat paripurna DPRD, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sukasman, menyampaikan sejumlah catatan yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada pelaksanaan anggaran berikutnya.
Fraksi menilai pemerintah daerah telah menunjukkan kemauan untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD, termasuk memperbaiki kualitas pembangunan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Namun, menurut Sukasman, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui perencanaan yang lebih terukur. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta penyediaan data yang akurat dan terverifikasi dinilai menjadi fondasi penting agar pelaksanaan program tidak menyimpang dari target.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kondisi ekonomi daerah yang dinilai membutuhkan perhatian serius. Dalam pandangan akhirnya, fraksi mencatat pertumbuhan ekonomi Luwu Timur mengalami kontraksi hingga minus 2,3199 persen. Situasi itu, menurut fraksi, diperberat oleh sejumlah program pemerintah yang belum berjalan optimal akibat persoalan hukum dan perlambatan di sektor pertambangan.
“Apabila kondisi ini tidak segera diantisipasi, kepercayaan masyarakat maupun investor dapat menurun, efisiensi penggunaan anggaran terganggu, dan persoalan sosial berpotensi meningkat akibat program bantuan yang tidak tepat sasaran,” kata Sukasman.
Di penghujung penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan mengutip pesan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, sebagai pengingat pentingnya menjaga arah pembangunan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, seraya meminta seluruh rekomendasi fraksi menjadi perhatian serius pemerintah daerah.














