Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Selundupkan Sabu di Lapas, 2 Pemuda Asal Wajo diamankan

387
×

Selundupkan Sabu di Lapas, 2 Pemuda Asal Wajo diamankan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_PALOPO,–Dua Pemuda melakukan penyelundupan Narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Kota Palopo diamankan Satres Narkoba Polres Palopo. Selasa,25 Juni 2019

Kedua pemuda tersebut masing-masing Asrul Gunawan alias Callu (17) Alamat Telleng, Kelurahan Tobarakka, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dan Berri Kardi alias Kaddi (18) Alamat Bulete Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Modus peredaran yang dilakukan yakni dengan berpura pura membesuk saudara. Aksi kedua terduga pelaku itu berhasil digagalkan setelah petugas Lapas melakukan pemeriksaan.

Kapolres Palopo,AKBP Ardiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Palopo,AKP Zainuddin yang menerima laporan itu langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua remaja terduga pelaku tersebut.

‌Selain Kedua terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan dua Narapidana lapas yang diduga pemesan barang haram tersebut, yakni Reski Darwis alias Ekki (17) dan Syamsul Rijal (31), yang tak lain saudara dari terduga pelaku penyelundupan yakni Callu.

“Saat dihubungi,kami langsung ke TKP dan melakukan pemeriksaan.ternyata memang benar ada, sehingga kami membawa kedua terduga pelaku dan juga kedua Narapidana tersebut ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Motif peredaran yang digunakan dengan menyelipkan barang tersebut kedalam alas sendal jepit.

“Barang haram tersebut dipesan dari Luwu Timur, kemudian dibawa masuk ke lapas dengan cara memasukkan sabu kedalam sandal jepit,” jelas, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin.

Kedua terduga pelaku penyelundupan sabu dan kedua Narapidana saat ini berada di Polres Kota Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 Sachet sabu dengan berat 4,2 gram, 2 buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan juga sandal jepit.

Untuk sementara, terduga pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Reporter : Rk | Editor : Rk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *